Berbagai Jenis ID Card Dan Fungsinya
Mungkin masih ada saja beberapa orang yang menganggap ID card adalah hal yang tidak penting. Padahal ID card memiliki ukuran yang tidak terlalu besar sehingga dengan mudah dibawa tanpa harus menggantungkannya di leher. Namun sayangnya ada sebagian orang yang juga melupakan karena tidak menggunakan gantungan.
Jika ada beberapa model ID card yang bisa digunakan tanpa digantungkan di leher, seperti ID card yang ditambah dengan peniti dan masih banyak lagi, berikut adalah macam-macam ID card;
Adalah jenis ID card yang hanya berfungsi sebagai tanda pengenal. Maksudnya disini adalah di dalam ID card hanya tercantum nama, identitas, jabatan, nama perusahaan dan foto. Misalnya SIM ataupun KTP.
Yakni sedikit berbeda dengan jenis ID card biasa. Perbedaannya adalah terdapatnya panel hitam pada sisi belakang ID card magnetik tersebut. Umumnya tanda ini memiliki fungsi untuk menyimpan data dari pemilik jenis ID card tersebut. Misalnya seperti kartu transaksi.
Dampak Negatif UU ITE
Menurut kajian dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol. XII No.16/II/Puslit/Agustus/2020, setidaknya sudah ada 271 kasus yang dilaporkan ke polisi usai disahkannya UU No. 16 Tahun 2016 yang merevisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keberadaan pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelaporan tersebut.
Ada 3 pasal yang paling sering dilaporkan, yakni pasal 27, 28, dan 29. Pasal-pasal tersebut dianggap mengandung ketidakjelasan rumusan sehingga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat dan dimanfaatkan untuk balas dendam sehingga mencederai tujuan hukum UU ITE.
Merujuk pada situs registrasi Mahkamah Agung, ada 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU ITE sepanjang 2011-2018. Kasus terbanyak adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) UU ITE. Selanjutnya adalah kasus ujaran kebencian yang tertera pada pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Pasal-pasal tersebut dikenal dengan sebutan pasal karet. Pasal karet diartikan sebagai pasal yang tafsirannya sangat subjektif dari penegak hukum ataupun pihak lainnya sehingga bisa menimbulkan tafsiran yang beragam alias multitafsir. Pada akhirnya, kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia terancam. Berikut beberapa dampak negatif UU ITE:
Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu UU ITE. Meski sudah mengalami revisi dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008, masih ada beberapa kekurangan dan dampak negatif yang perlu terus diperbaiki agar UU ITE tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saksikan video di bawah ini:
Beragam Fungsi dari Jenis ID Card
Beberapa jenis IDcard tentu memiliki kegunaan ataupun fungsinya masing-masing. Beberapa fungsi tersebut diantaranya:
Nah kalian sudah tau berbagai jenis ID card dan fungsinya. ID card bisa kalian produksi dengan desain kalian sendiri. Pada umumnya anak muda lebih menyukai menggantung ID card di leher, karena talinya bisa dimodifikasi sendiri sesuai keinginan.
Dimana untuk memasang tali atau penjepit pada ID card tentu dibutuhkan alat pelubang atau slot puch. Alat pelubang ID card ini bisa Kalian dapatkan di Maxipro. Selain menjual alat pelubang, Maxipro juga menjual mesin potong kartu nama dan bahan baku finishing percetakan lainnya.
Begini Cara Cepat Potong Kartu Nama Secara Presisi & Praktis !!!
Yuk langsung saja kunjungi dan belanja di website kami yaaa !!!
Jakarta, CNBC Indonesia - UU ITE menjadi trending dan ramai diperbincangkan menyusul kasus viral pencuri coklat di Alfamart yang malah mengancam pegawai minimarket tersebut dengan UU ITE. Kasus ini terjadi di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang pada 13 Agustus 2022. Lantas, sebenarnya apa itu UU ITE dan apa saja yang diatur di dalamnya?
Pada kasus pegawai Alfamart yang memergoki pencuri cokelat, dia malah diancam dengan UU ITE dan dipaksa membuat video permintaan maaf. Ancaman UU ITE tersebut dibenarkan oleh manajemen Alfamart. Kasus viral ini bahkan sampai melibatkan pengacara kondang Hotman Paris yang bersedia membela pihak Alfamart.
Sebelum membahas lebih dalam mengenai perdebatan penggunaan UU ITE, mari mengenal pengertian dari produk hukum satu ini. Sederhananya, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Salah satu pertimbangan pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Sementara, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE:
Solusi Smart Card Terpercaya untuk Berbagai Kebutuhan
Sebagai perusahaan penyedia solusi smart card terdepan yang berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan teknologi. Jasuindo terus berinovasi dan mengembangkan solusi smart card yang lebih baik, dengan fitur keamanan yang canggih dan teknologi yang mutakhir.
Jasuindo juga berkomitmen untuk menjadi mitra yang terpercaya bagi setiap pelanggan, dengan memberikan layanan yang profesional dan berkualitas. Jasuindo telah berpengalaman dalam menyediakan solusi smart card untuk berbagai kebutuhan, baik untuk pemerintahan, perusahaan swasta, bank, maupun lembaga keuangan lainnya.
Jika Anda sedang mencari solusi smart card yang lengkap dan terpercaya, Jasuindo adalah pilihan yang tepat. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan ini, Anda dapat hubungi kami melalui nomor (021) 29333101 untuk kantor kami di Jakarta atau (031) 8910919 untuk kantor pusat kami di Sidoarjo, dengan senang hati kami akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.
Adapun fungsi ID card digunakan sebagai kartu pelajar atau kartu mahasiswa untuk akses di sekolahnya masing-masing. Lalu apa saja jenis ID card dan apa saja fungsinya? Maxipro akan mengulas fungsinya
Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Di era digital saat ini, keamanan data dan informasi menjadi hal yang sangat penting. Salah satu solusi yang dapat digunakan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi adalah dengan menggunakan smart card.
PT Jasuindo Tiga Perkasa, Tbk. (Jasuindo) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang percetakan sekuriti, termasuk smart card. Jasuindo telah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun dalam menyediakan solusi keamanan dan teknologi yang terdepan.
Perbuatan yang Dilarang UU ITE
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:
Pengertian Smart Card?
Smart card adalah kartu pintar yang dilengkapi dengan chip yang dapat menyimpan data dan informasi. Smart card dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti identifikasi diri, pembayaran, dan akses kontrol.
Jasuindo menawarkan berbagai jenis smart card, mulai dari kartu identitas, kartu kredit, kartu ATM, hingga kartu akses. Smart card dari Jasuindo dirancang dengan tingkat keamanan yang tinggi. Jasuindo juga memiliki fasilitas produksi yang modern dan canggih, sehingga mampu menghasilkan smart card dengan kualitas yang terjamin. Jasuindo telah memperoleh berbagai sertifikasi internasional, yang membuktikan komitmennya dalam menyediakan produk dan layanan yang berkualitas.
Smart card dapat berfungsi sesuai dengan layanan yang diberikan oleh penyelenggara kartu tersebut. Berikut ini beberapa fungsi dari smart card :
Smart card dapat digunakan untuk menyimpan data diri sesorang, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), kartu pelajar, dan sebagainya. Biasanya smart card yang digunakan untuk data identitas dilengkapi dengan data diri dan foto pemegang kartu.
Smart card dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran, seperti kartu kredit, kartu debit, dan kartu prabayar. Biasanya smart card yang digunakan untuk pembayaran dilengkapi dengan chip EMV, sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran di seluruh dunia.
Smart card dapat digunakan untuk membuka pintu, gerbang, atau ruangan tertentu, seperti kartu akses kantor, kartu akses parkir, dan kartu akses rumah. Biasanya smart card yang digunakan untuk akses control dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification), sehingga dapat dibaca oleh perangkat RFID.
Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.